ZONA JABAR - Bawaslu Kabupaten Cirebon, bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, telah memanggil lima orang Kuwu dan seorang saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Cirebon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menegaskan bahwa pemanggilan klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran. Apabila temuan ini ditetapkan oleh Bawaslu, langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan verifikasi.
“Lima kuwu yang ada di percakapan WhatsApp Grup FKKC dan termasuk juga ketua FKKC tingkat kecamatan dan ada pemberi informasi juga. Jadi pemanggilan mereka untuk diminta keterangan,” kata Rudi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Selasa (26/11).
Rudi menjelaskan bahwa pemanggilan para Kuwu dilakukan berdasarkan video viral yang berisi percakapan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Percakapan dalam grup WhatsApp FKKC tersebut menjadi informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti.
“Informasi itu kami telusuri, dan setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya.
Lima Kuwu yang dipanggil untuk klarifikasi adalah Kuwu Jatipiring, Karangasem, Blender, Kubangdeleg, serta Ketua FKKC Kecamatan Karangwareng. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.
Bawaslu memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada 2024.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran serupa agar Pilkada berlangsung jujur dan adil,” tandasnya. Bawaslu Kabupaten Cirebon, bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, telah memanggil lima orang Kuwu dan seorang saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Cirebon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menegaskan bahwa pemanggilan klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran. Apabila temuan ini ditetapkan oleh Bawaslu, langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan verifikasi.
“Lima kuwu yang ada di percakapan WhatsApp Grup FKKC dan termasuk juga ketua FKKC tingkat kecamatan dan ada pemberi informasi juga. Jadi pemanggilan mereka untuk diminta keterangan,” kata Rudi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Selasa (26/11).
Rudi menjelaskan bahwa pemanggilan para Kuwu dilakukan berdasarkan video viral yang berisi percakapan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Percakapan dalam grup WhatsApp FKKC tersebut menjadi informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti.
“Informasi itu kami telusuri, dan setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya.
Lima Kuwu yang dipanggil untuk klarifikasi adalah Kuwu Jatipiring, Karangasem, Blender, Kubangdeleg, serta Ketua FKKC Kecamatan Karangwareng. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.
Bawaslu memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada 2024.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran serupa agar Pilkada berlangsung jujur dan adil,” tandasnya.***
Posting Komentar