Suami Sadis Pembunuh Istri Di Bandung Berhasil Di Tangkap

 



ZONA JABAR - Polrestabes Kota Bandung telah berhasil mengamankan tersangka Daini Jarjas atas kasus pembunuhan istrinya, Siti Oktaviani, yang terjadi beberapa waktu lalu di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan tersebut.

"Terjadi penganiayaan dan pembunuhan termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban oleh tersangka atas nama DJ yang merupakan suami sah saudari Siti Oktaviani," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9).

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa para anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah menerima informasi mengenai keberadaannya.

"Kemudian dilakukan pengejaran karena pada saat itu tersangka sudah melarikan diri," sambungnya.

Budi mengungkapkan bahwa pengejaran dilakukan ke berbagai wilayah di Jawa Barat karena informasi menyebutkan bahwa tersangka terus berpindah tempat, termasuk ke Sumedang, Cibalong, dan Cipatujah di Tasikmalaya. Namun, saat itu Daini belum berhasil ditemukan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan pantai di Kabupaten Garut pada Senin, 16 September 2024.

"Alhamdulillah pada hari Senin 16 September 2024 pukul 09.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut," jelas Budi.

Terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian tersebut, Budi menjelaskan bahwasanya kejadian itu dimulai dari pemukulan berkali-kali terhadap korban, terutama ke bagian muka. Aksi keji itu kemudian diakhiri Daini dengan penusukan oleh senjata tajam. Penusukan itulah yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

"Penusukan dengan senjata tajam ke bagian pinggang sebelah kiri dan punggung bagian kiri korban, sebanyak tujuk kali tusukan yang mengakibatkan korban meninggal," kata Budi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Budi menyebut bahwa motif pembunuhan oleh tersangka Daini adalah cemburu. Daini menduga istrinya, Siti, telah berselingkuh.

"Hasil sementara, karena kita nanti dalami lagi keterangan saksi, motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh. Tetapi sekali lagi ini masih hasil sementara," ujarnya.

Kini, Daini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Siti. Sejumlah barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian dan pisau yang diduga digunakan dalam pembunuhan, telah diamankan. Daini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya.

"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2024 tentang KDRT," tutup Budi.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama