ZONA JABAR - Dua orang tersangka dengan inisial SPW dan MF telah ditangkap oleh Polresta Bogor Kota. Mereka terlibat dalam penipuan dengan cara menukar kartu ATM korban dengan kartu yang tidak valid, sehingga berhasil mencuri uang ratusan juta rupiah.
Salah satu tersangka, SPW, mengklaim sebagai warga negara asing dari Brunei Darussalam. Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah tiga orang, yaitu A, SPW, dan MF. Namun, A masih belum tertangkap dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bismo menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula ketika korban yang bernama Faturrahman, melaporkan kepada petugas kepolisian tentang penipuan yang dialaminya. Dalam insiden tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Faturrahman juga mengungkapkan bahwa dia bertemu dengan pelaku saat berolahraga di pedestrian Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Rabu, 12 Mei 2024. Pelaku berinisial A menghampiri korban dengan berpura-pura sebagai seorang pengusaha dari Kalimantan Timur, dan kemudian mereka berolahraga bersama.
"Tak lama kemudian, muncul tersangka lainnya bernama SPW alias Pakcik yang mengaku warga Brunei dan berpura-pura menanyakan tempat pusat elektronik di wilayah Kota Bogor dengan menggunakan bahasa Melayu. Lalu, tersangka A membujuk korban agar bisa mengantar SPW dan korban pun bersedia," ucap Bismo saat press rilis di Mapolresta Bogor, Selasa (17/9).
Setelah bersedia mengantar warga negara Brunei tersebut, Bismo melanjutkan, tersangka A menawarkan korban untuk naik ke mobil yang dikemudikan oleh tersangka MF. Tanpa berpikir panjang, korban pun mengikuti ajakan tersangka tersebut.
"Pada saat didalam perjalanan, tersangka SPW dari Brunei itu menawarkan HP Samsung Galaxy Flip kepada korban dengan harga satunya Rp7,5 juta dari harga aslinya sebesar Rp24 juta. Namun di situ SPW mengaku punya 300 unit sehingga ia menawarkan dengan harga Rp7,5 juta itu bukan untuk satuan tetapi harus dibeli dengan jumlah 300 unit. Dan lagi-lagi tersangka A berpura-pura ingin membelinya dengan mengajak korban untuk bisnis," pungkas nya.
Tersangka SPW meragukan bahwa A memiliki banyak uang. Untuk membuktikannya, A mengajak korban dan SPW ke ATM untuk menunjukkan saldo di ATM miliknya. Saat ditunjukkan, saldo ATM A tercatat sebesar Rp999 juta. Namun, saldo tersebut ternyata fiktif karena tidak sesuai dengan yang seharusnya terlihat di mesin ATM. Selanjutnya, korban juga menunjukkan saldo di ATM-nya yang sebesar Rp115 juta.
"Nah di situ para tersangka bersepakat, bahwa ATM miliknya dan juga milik korban sama-sama menunjukkan saldo uang. Karena bermaksud untuk meyakinkan korban, tersangka A kemudian menyerahkan ATM-nya kepada korban dengan menyebut nomor PIN, begitu juga korban menyebut PIN sembari ATM-nya diserahkan kepada tersangka, dan pada saat dikembalikan ATM korban sudah ditukar dengan ATM palsu atau yang serupa," jelasnya.
"Dari laporan tersebut kita langsung bergerak mencari bukti-bukti lainnya dengan mengecek rekaman CCTV, sehingga identitas pelaku terungkap. Setelah itu, para tersangka berinisial SPW dan MF berhasil kita amankan di wilayah Cipanas Cianjur. Sedangkan tersangka A kabur melarikan diri, dan sudah kita tetapkan DPO. Kita akan terus mengajarnya," tandasnya.
Atas tindakan kriminal mereka, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Posting Komentar