Tiga Orang Pemuda Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur Hingga Trauma Berat

 


ZONA JABAR - Tiga orang pria tega melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur secara bergiliran. Bejatnya lagi, perbuatan tak manusiawi tersebut dilakukan para pelaku kepada korban selama berhari-hari sehingga korban mengalami trauma berat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, Polres Cimahi telah menangkap ketiga tersangka yakni, Muhamad Hari Rivaldi alias MHR (18), Muhamad Dani Muhiban alias MDM (19), serta Galih alias G (23) yang dimana ketiga orang tersebut merupakan para tersangka pencabulan terhadap BSS yang merupakan anak di bawah umur yakni, 12 tahun.

"Kejadiannya di Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB)" ucap Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9).

Tindak kejahatan rudapaksa terjadi pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 03.00 WIB di Kp. Tajim RT 03/11, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, KBB, tepatnya di rumah saudara Rendi. Mengenai motif para tersangka, mereka mengajak korban ke sebuah rumah dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

"Setelah itu, korban diberikan obat-obatan hingga tidak sadarkan diri dan terjadilah pencabulan oleh para tersangka secara bergantian," jelasnya.

Tri mengungkapkan bahwa setelah kejadian pencabulan, keluarga korban merasa ada yang tidak wajar dari perilaku anak mereka. Hal ini memicu mereka untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Pada saat laporan dari kami melakukan proses penyelidikan, pemeriksaan sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujarnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, dia menjelaskan, Polres Cimahi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka dari itu mereka dapat menangkap ketiga orang pelaku.

"Ini sangat luar biasa sekali perbuatan bejat mereka kepada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau tipu muslihat serangkaian kebohongan atau bujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama