ZONA JABAR - Ungkapan "ibarat diberi hati minta jantung" menggambarkan sikap Mulyana yang berusia 34 tahun. Meski keluarga korban NEN telah sering memberi makanan dengan niat baik, Mulyana malah tega melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap NEN yang baru berusia 12 tahun hingga menyebabkan pendarahan yang masih berlanjut hingga kini.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Mulyana terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap NEN yang masih di bawah umur.
"Korban merupakan warga Kota Cimahi tepatnya Jalan Cipageran, Kampung Kebon Jeruk, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara," ucap Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa, (17/9).
Tri menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan terjadi setelah korban dan teman-temannya selesai mengambil dan membersihkan ikan hasil tangkapan mereka.
"Si tersangka melihat dan memanggil korban lalu membawa korban ke suatu tempat dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," pungkasnya.
Setelah mengalami rudapaksa oleh tetangganya sendiri, ia menyampaikan bahwasannya, korban sempat mengeluhkan rasa sakit karena terus mengalami pendarahan.
"Di situlah keluarga korban membawa korban untuk diperiksa ke rumah sakit dan terbongkar semua apa yang dialami korban," ujarnya.
Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cimahi, menegaskan ketidakpuasan mereka terhadap perbuatan tersangka.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan proses penyelidikan dan tersangka sempat mangkir setelah dua kali mendapat panggilan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, Polres Cimahi segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang melarikan diri ke daerah Arjasari, Kabupaten Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka Mulyana dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," tutup AKBP Tri.
Posting Komentar