ZONA JABAR - Kebijakan yang memperbolehkan ekspor pasir laut harus melibatkan pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting karena aktivitas yang telah dilarang selama 20 tahun tersebut dapat menimbulkan risiko kerusakan pada Sumber Daya Alam (SDA).
Salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau yang sering disebut Zulhas.
“Ya (Mendag Zulhas harus tanggung jawab)” tegas pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Pemerintah, lanjutnya, seharusnya lebih ketat dalam mengatur pengambilan Sumber Daya Alam, terutama terkait pengerukan pasir laut yang bisa merusak ekosistem laut.
“Izin usaha pengambilan SDA mestinya diperketat, mengingat lemahnya pengawasan terutama yang berkaitan dengan SDA laut, termasuk pasir,” ucap Fickar.
Di sisi lain, Fickar juga berpendapat bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bijak dalam memberikan izin usaha terkait pengelolaan Sumber Daya Alam. Fickar menambahkan, jangan sampai kebijakan tersebut hanya menguntungkan beberapa pihak saja, sementara negara malah dirugikan.
“Seharusnya kebijakan ini dihentikan dan dievaluasi lagi, jangan sampai justru membangkrutkan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi membuka izin ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun, pengapalan pasir laut ke luar negeri merupakan kegiatan ilegal. Melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut dari Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor.
Aturan lainnya adalah Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Permendag yang melegalkan ekspor pasir laut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.***
Posting Komentar