ZONA JABAR - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah bertekad untuk memberikan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun, setelah penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto setelah mengikuti rapat penutupan tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada hari Selasa.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan," ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta.
Presiden menjelaskan bahwa salah satu komponen paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi adalah bantuan pangan berupa beras yang akan diberikan kepada 16 juta penerima.
Selain itu, Kepala Negara juga menyebutkan adanya bantuan lainnya, berupa diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, sebagai upaya untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) kepada pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," kata Presiden.
Pada kesempatan sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang kebijakan pemberian bantuan pangan berupa 10 kilogram (kg) beras per bulan untuk masyarakat di desil 1 dan 2, yang terdiri dari 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), selama periode Januari hingga Februari 2025.
Selain itu, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus lainnya yang diberikan adalah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari tarif PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen.
Stimulus terkait Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ini dianggap sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.***
Posting Komentar