ZONA JABAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan bahwa jumlah penerbitan nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Purwakarta tahun ini telah melebihi target yang ditentukan.
"Penerbitan NIB bagi pelaku UMKM tahun ini sangat banyak, sudah melampaui target yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat," kata Kepala DPMPTSP Purwakarta Hariman Budi Anggoro di Purwakarta, Jabar, Sabtu.
Ia menyampaikan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, penerbitan NIB bagi pelaku UMKM sebanyak 22.057 atau 112,93 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Target penerbitan dari Pemprov Jabar sebanyak 19.529 NIB untuk pelaku UMKM, tapi di Purwakarta telah menerbitkan 22.057 NIB sejak Januari hingga Oktober 2024. Jadi sudah melampaui target," katanya.
Hariman menyampaikan bahwa pencapaian tersebut dicapai berkat kolaborasi dan kerjasama semua pihak, termasuk petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta pemerintah kecamatan dan desa di Purwakarta.
Tingginya angka penerbitan NIB untuk pelaku UMKM di Purwakarta disebabkan oleh berbagai inisiatif, seperti penyelenggaraan pelayanan penerbitan NIB pada acara gebyar pelayanan terjadwal di kecamatan, pelayanan publik terpadu, serta layanan di tingkat desa dan jemput bola.
"Petugas DPMPTSP Purwakarta juga melakukan pelatihan kepada operator desa terkait penerbitan NIB," katanya.
Hariman menyampaikan jumlah penerbitan NIB di Purwakarta kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Sebab, saat ini dari 17 kecamatan, masih ada sembilan kecamatan yang belum mencapai target penerbitan NIB.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission), yang berfungsi sebagai pengganti sejumlah dokumen dan izin, seperti tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan angka pengenal impor (API).
NIB memiliki beberapa fungsi, di antaranya dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan, serta memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai izin dan fasilitas yang diperlukan.***
Posting Komentar