Kepolisian Tetapkan Dua Tersangka Buntut Kerusuhan Diskusi FTA


ZONA JABAR - Lima orang yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) dengan tema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (28/9), telah diamankan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dari lima orang tersebut, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary. 

Ade menjelaskan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat sekitar 30 orang tak dikenal masuk secara paksa ke dalam ballroom dan melakukan kekerasan terhadap beberapa peserta diskusi. 

Korban di antaranya Budi Santoso, yang mengalami luka memar di pelipis kiri dan dada, serta Maulana dan Alyayed yang juga mengalami luka akibat pukulan di bagian kepala.

Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga merusak properti acara, seperti meja, gelas, proyektor, dan banner. Setelah melakukan pengrusakan dan kekerasan, mereka melarikan diri dari lokasi.

Barang bukti yang telah diamankan mencakup alat banner yang rusak, patahan besi, dan rekaman CCTV dari tempat kejadian. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berusaha melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama