ZONA JABAR - Satreskrim Polresta Bandung telah menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh suporter Persib di Stadion Si Jalak Harupat setelah pertandingan Persib vs Persija pada Senin (23/9). Akibat aksi kekerasan tersebut, sembilan steward mengalami luka-luka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi setelah peluit akhir pertandingan..
"Setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong, oknum Bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward yang sedang bertugas di stadion," ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 26 September 2024.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada. Hasilnya, enam orang suporter terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Ke enam tersangka itu dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Seandainya korban mengalami luka berat hukuman bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara," jelasnya.
Pengeroyokan ini diduga merupakan buntut dari kejadian pelecehan verbal yang dilakukan steward terhadap Bobotoh perempuan pada pertandingan Persib Bandung melawan Thailand Port FC.
"Perbuatan oknum Bobotoh ini, tidak menggambarkan keseluruhan suporter yang ada untuk itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum agar mendapatkan efek jera," terangnya.
Pihak kepolisian akan terus menangkap oknum Bobotoh lainnya yang masih berkeliaran dan terlibat dalam aksi pemukulan terhadap steward.
"Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum," tutupnya.***
Posting Komentar