"Isu penyiaran berkeadilan karena memang kami sudah banyak belanja masalah, belanja masalah melalui riset, keliling 27 kabupaten kota, dialog dengan kawan-kawan lembaga penyiaran," kata Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (10/9).
Adiyana menyebutkan bahwa terdapat dua poin utama yang mereka usahakan untuk disampaikan dalam Anugerah Penyiaran ke-17 ini.
"Kita selalu teriakan bahwa yang pertama amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 itu negara mempunyai tujuan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, kalau kita bicara melindungi karena itu adalah bagian dari kepentingan nasional," ungkapnya.
Menurutnya, yang harus dilindungi adalah generasi penerus yang memiliki kognisi, nilai, dan pemikiran positif untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
"Menyambut 2030 dan 2045 kita butuh kawan-kawan muda, generasi-generasi advance, yang mempunyai value, mempunyai pemikiran baik itu pemikiran untuk membangun nusa bangsa, baik itu mengabdi kepada tuhan baik itu mengabdi kepada bangsanya, baik itu berpikir bahwa bagaimana Indonesia ini harus Lepas Landas sebagai negara maju," Ucapnya.
Selanjutnya, Adiyana mengatakan bahwa yang perlu dilindungi adalah industri penyiaran berbasis terestrial. Melalui UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), televisi dan radio telah berada di bawah pengawasan KPI.
"Maka lembaga penyiaran harus taat pajak, dengan program yang mendidik, informatif, bahkan tugas dari lembaga penyiaran itu mencoba mendorong karakter bangsa terbentuk dengan menegakkan keadilan," Tutupnya. ***
Posting Komentar