Kementerian PANRB Menyetujui Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru KPPU

ZONA EKSPRES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mendorong agar segera disahkan untuk mendukung kelancaran aktivitas lembaga.

“Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan KPPU di Jakarta, Rabu (13/11), sebagaimana pernyataan tertulis KPPU yang diterima di Jakarta.

Rini menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik dan memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB untuk bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong hal ini.

Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU, yang mengharuskan struktur dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU disetujui oleh Menteri PANRB.

Dengan persetujuan Menteri Rini, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan peraturan terkait, menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Menurut rencana, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan dibagi menjadi lima biro, yaitu Biro Administrasi; Biro Hukum, Data dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.

“Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami, khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik,” kata Fanshurullah.

Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Ario Wiriandhi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada transformasi KPPU sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengutamakan kemandirian di semua sektor.

Pertemuan tersebut juga membahas pengaturan kantor wilayah KPPU sebagai satuan pelaksana non-eselon serta pemetaannya untuk mendukung iklim usaha yang baik dan mempermudah pelaku usaha serta masyarakat.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama