ZONA JABAR - Tim Advokat dan Kurator ARB Lawfirm merupakan kuasa hukum dari 152 mantan karyawan PT. Bess Finance, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tim Advokat dan Kurator tersebut diangkat melalui surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2024 dan 30 Mei 2024 untuk memperjuangkan hak-hak hukum dari para mantan karyawan tersebut.
Tim ini bertugas untuk menuntut kepastian pembayaran pesangon dari PT. Bess Finance (dalam likuidasi) kepada 152 mantan karyawan tersebut.
Selama periode 2019-2023, PT. Bess Finance (dalam likuidasi) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran yang dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dan tidak dapat diperbaiki.
Akibat situasi tersebut, pada 5 Juli 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT. Bess Finance melalui Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-50/D.05/2023.
Setelah pencabutan izin usaha pada 5 Juli 2023 oleh OJK, PT. Bess Finance (dalam likuidasi) diwajibkan untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait utang piutang perusahaan.
Oleh karena itu, pada Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) tanggal 8 September 2023, ditunjuk Sdr. William Eduard Daniel, S.E., S.H., L.L.M., MBL, dan Ryan Tampubolon, S.H. sebagai Tim Likuidator yang diberi tugas untuk mengurus dan menyelesaikan masalah utang piutang PT. Bess Finance (dalam likuidasi).
Kondisi keuangan perusahaan yang tidak dapat diperbaiki, serta pencabutan izin usaha PT. Bess Finance (dalam likuidasi), yang memaksa perusahaan untuk melakukan likuidasi, hal tersebut sangat mengkhawatirkan bagi mantan karyawan yang telah di-PHK. Mereka menghadapi ketidakpastian mengenai hak mereka untuk menerima pesangon.
Para mantan karyawan telah berusaha keras untuk meminta pembayaran pesangon yang belum diterima dari PT. Bess Finance (dalam likuidasi), termasuk melalui upaya bipartit dan tripartit. Kendati demikian, meskipun telah berulang kali meminta informasi mengenai kepastian pembayaran pesangon, PT. Bess Finance (dalam likuidasi) belum memberikan respon dan tampak mengabaikan mereka.
Maka dari itu, muncul inisiatif untuk menunjuk Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm sebagai kuasa hukum 152 mantan karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi). Dan diberikan mandat untuk mewakili kepentingan hukum mereka serta menuntut pemenuhan hak yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh PT. Bess Finance (dalam likuidasi).
Setelah penandatanganan surat kuasa pada 15 dan 30 Mei 2024, Tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm telah melaksanakan berbagai upaya hukum. Diantaranya yaitu mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi kepada 11 Pemegang Saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) dan Tim Likuidator di bulan Juni 2024.
Selain itu, mengirimkan juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta perhatian terkait masalah tersebut.
Surat penyampaian hasil pertemuan dengan likuidator di sertakan sebagai bukti bahwa mantan karyawan secara konsisten mengupayakan dan mengawasi pembayaran pesangon yang belum dipenuhi. Setelah itu diajukan juga gugatan perselisihan hubungan industrial pada bulan Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 172/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.JKT.PT, yang diwakili oleh Sdr. Budi Sapto Renggo, Moh. Izzat, dan Irvan Kurniawan.
Gugatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi 152 mantan karyawan dan sebagai langkah awal jika diperlukan upaya hukum kepailitan atau PKPU di masa mendatang.
Berdasarkan informasi terakhir dari Tim Likuidator PT. Bess Finance (dalam likuidasi), mereka berencana melakukan pembayaran pesangon pada bulan Agustus dan September 2024.
Namun, pembayaran tidak terjadi pada bulan Agustus, dan hingga 14 September 2024, dan belum mendapatkan kepastian mengenai tanggal pembayaran. Mantan karyawan berharap Tim Likuidator segera menepati janjinya dan melakukan pembayaran pesangon kepada 152 ex karyawan.
Secara tegas, pihaknya meminta kepada Pemegang Saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono, Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada mantan karyawan.
Hal ini merupakan hak yang harus diterima oleh mantan karyawan, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
PASAL 156 (1) “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ uang penghargaan masa kerja dan uang”
Pasal 95 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa hak-hak buruh yang belum dipenuhi merupakan utang yang harus didahulukan dalam pembayarannya.
Pihak Perusahaan yang dalam hal ini PT. Bess Finance (dalam likuidasi) tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar Pesangon kepada mantan karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi) dapat menimbulkan konsekuensi sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda sedikit. Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta sebagaimana ketentuan pada Pasal 185 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
Berdasarkan uraian di atas, tim kuasa hukum dari 152 mantan karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi), menuntut kepada para pemegang saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) untuk segera melakukan pembayaran pesangon pada bulan September 2024.
Dalam kesempatan press conference tersebut, kuasa hukum dan mantan karyawan secara tegas meminta kepada para pemegang saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono, Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) untuk kooperatif bersama tim likuidator dalam menyelesaikan pembayaran pesangon kepada mantan karyawan tanpa melakukan intervensi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan hasil yang telah disepakati antara likuidator dan mantan karyawan.*** (Rifqi Syeikh).
Posting Komentar