ZONA JABAR - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menilai bahwa praktik penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memerlukan perhatian serius. Meskipun hal ini sudah menjadi praktik umum di dunia bisnis, ia berpendapat bahwa penahanan ijazah bisa melanggar hak-hak tenaga kerja.
"Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” ucap Dhahana.
Dhahana mengakui bahwa baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur mengenai penahanan ijazah. Akibatnya, perusahaan dapat membuat kesepakatan semacam itu saat merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana mencatat bahwa masyarakat sering mengeluhkan persyaratan tersebut karena dianggap membatasi hak mereka untuk mendapatkan peluang yang lebih baik.
Oleh karena itu, Dhahana melihat urgensi untuk menyusun regulasi yang dapat mengisi kekosongan hukum ini. "Namun, kami percaya bahwa perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan yang menahan ijazah, baik bagi karyawan maupun perusahaan, sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," jelasnya.
Meskipun belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana mengimbau perusahaan untuk menghargai atau menghormati hak asasi manusia para tenaga kerja. Dhahana menekankan bahwa hak untuk mengembangkan diri, yang dapat terhambat oleh penahanan ijazah, perlu dijunjung tinggi oleh perusahaan.
"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” pungkas Dhahana.
Selain itu, Direktur Jenderal HAM menambahkan bahwa pemerintah sedang mengarusutamakan bisnis dan HAM di Indonesia. Pengarusutamaan ini, yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM, diharapkan dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.
Dhahana yakin bahwa semakin meningkatnya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan diikuti juga di tingkat nasional di masa depan. Dengan demikian, perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk menjadi lebih adaptif terhadap tren dan lebih kompetitif di pasar. ***
Posting Komentar