Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aturan tersebut mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN kepada investor untuk jangka waktu sampai dengan 190 tahun.
Kebijakan tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Jenderal Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Shah.
Dedi bahkan membandingkan kebijakan ini dengan praktik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) kolonial Belanda.
"VOC dalam hal serupa sampai 100 tahun lebih mengeksploitasi lahan. Artinya, Jokowi jauh lebih buruk dari VOC," kata Dedi
Sekadar informasi, VOC didirikan pada 1602 dan resmi dibubarkan pada 1799, dengan demikian menguasai Nusantara hampir selama 197 tahun. Kebijakan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75/2024 yang diteken Jokowi, dengan memberikan HGU hingga 190 tahun di IKN, dianggap menyamakan diri dengan VOC.
Posting Komentar